Contoh STR Perawat

Contoh STR Perawat

Contoh STR Perawat - Ketentuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 Mengenai Registrasi Tenaga Kesehatan, adalah pengganti dari Ketentuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 Mengenai Registrasi Tenaga Kesehatan. 
Permenkes itu menyatakan kalau tiap-tiap tenaga kesehatan harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) sebelumnya tenaga kesehatan itu melakukan pekerjaan keprofesiannya. 


Sebagian point perlu yang perlu jadi perhatian untuk kita, perawat yaitu seperti berikut : 
1. Untuk semua Lulusan pendidikan keperawatan sebelumnya th. 2012, jadi STR bisa didapat tanpa ada mesti lakukan Uji Kompetensi serta berlaku sepanjang 5 (lima) th. sedang untuk lulusan minimum th. 2012, untuk memperoleh STR mesti lewat Uji kompetensi. 

Syarat Perpanjang STR

2. Untuk memperoleh pemutihan STR itu, tiap-tiap tenaga kesehatan menyarankan permintaan pada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) lewat Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP) dengan menyertakan beberapa hal seperti berikut : 
1. Foto copy KTP 1 lembar 
2. Foto copy Ijazah (legalisir) rangkap 2 
3. Cocok Photo ukuran 4×6 latar belakang merah, sejumlah 4 lembar 
4. Surat Ijin Kerja (apabila ada) sejumlah 2 lembar 

Untuk Perawat di semasing Propinsi, silakan bekerjasama dengan PPNI, baik di komisariat ataupun di kabupaten kota untuk lakukan mengajukan STR dengan kolektif 

3. Pengurusan STR ditidak dipungut cost sepeserpun 
Dengan berlakunya Permenkes ini minimum 1 th. sesudah diundangkan atau sesudah th. 2011, jadi untuk tenaga kesehatan yang juga akan lakukan perpanjangan STR dikerjakan lewat partisipasi dalam aktivitas pendidikan serta/kursus dan aktivitas ilmiah lainnya sesuai sama bagian keprofesianya. 
Seperti terdaftar dalam BAB II pasal 5 kalau partisipasi tenaga kesehatan itu bisa dipakai selama sudah penuhi Kriteria pencapaian Unit Kridit Profesi. Pencapaian Unit Kridit Profesi mesti menjangkau minimum 25 (dua Puluh Lima) Unit Credit Profesi Profesi) sepanjang 5 (lima) th.. 
Untuk info detil, silakan unduh Ketentuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 
Apabila ada pertanyaan silakan kirim ke dppppni@gmail. com 
Last Updated (Sunday, 18 December 2011 01 : 29) 
WebRepOverall rating

Komentar